Kebijakan Umum

    Kebijakan umum Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang adalah sebagai berikut:
  1. Informasi merupakan salah satu aset utama dalam bisnis yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sehingga keamanannya dapat terjaga.
  2. Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  3. Manajemen puncak senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.
  4. Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh pegawai dan pihak ketiga terkait melalui media komunikasi yang ada untuk dapat dipahami dengan mudah dan dipatuhi.
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan terkait keamanan informasi, baik bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang terkait.
  6. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
  7. Jika terdapat kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi maka semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada Chief Information Security Officer (CISO) atau anggota Tim SMKI.
  8. Seluruh pimpinan pada semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini pada seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
  9. Seluruh pegawai bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.
  10. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenai sanksi administratif seperti pencabutan hak akses sistem informasi dan/atau tindakan pendisiplinan lain sesuai peraturan yang berlaku.
  11. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan merujuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.

Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang
Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 4 Jl. Mayjen Sungkono Malang
[email protected]